Jakarta, FORTUNE – Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak penghasilan (PPh) Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) 10 persen untuk sektor pariwisata. Kebijakan ini berlangsung di tengah polemik penerapan kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini masih dalam pembahasan teknis di tingkat Kementerian. “Kami sedang mempersiapkan dan berbicara dengan Menteri Keuangan juga, karena berbagai negara di ASEAN, mereka mengurangi pajak,” ujarnya kepada media, Senin (5/2).
Berkaca pada beberapa negara ASEAN, insentif PPh bagi sektor pariwisata memang diperlukan mengingat kondisi perekonomian sektor usaha ini yang sedang berupaya pulih. Pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19, dan saat ini masih jadi perhatian khusus sejumlah negara ASEAN.
Selain insentif pajak, pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di sektor pariwisata melalui pembentukan Tourism Fund atau dana khusus pariwisata yang diyakini mampu menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah dari banyak perhelatan acara besar ke Indonesia.