Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan 11 komoditas ke dalam cadangan pangan pemerintah (CPP). Nantinya, stok pangan yang sudah disiapkan akan digunakan untuk memitigasi keterbatasan stok dan menstabilkan harga pangan di dalam negeri. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal segera terbit.
Asisten Deputi Pangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Saifulloh, mengatakan sebelumnya ada sembilan komoditas pangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Pangan Nasional, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, cabai, telur ayam, daging, serta daging unggas.
"Melalui draf (Perpres) ini ditambahkan dua komoditas yakni minyak goreng dan ikan. Nanti yang dipakai Badan Pangan Nasional adalah regulasi CPP," kata Saifulloh dalam diskusi daring, Selasa (30/8).
Namun, Saifulloh mengatakan pengadaan CPP akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tiga komoditas, yakni beras, jagung, dan kedelai. Pengelolaan tiga komoditas itu akan dilakukan oleh Perum Bulog.
Pada tahap selanjutnya, perluasan komoditas CPP akan ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Untuk delapan komoditas lainnya, kata Saefulloh, Badan Pangan Nasional dapat langsung menugaskan Bulog sebagai operator. Selain itu, Badan Pangan Nasional juga dapat meminta bantuan BUMN Pangan dengan persetujuan Kementerian BUMN.
"Jadi, nanti (pengelolaannya) akan fleksibel, tapi Bulog tetap memiliki peran utamanya untuk beras, jagung, dan kedelai," katanya.