Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berencana menambah insentif bagi pengusaha yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alamnya di dalam negeri.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan untuk PP 123/2015 sedang dibahas di Kementerian Keuangan, dan besarannya juga masih difinalisasi. Yang jelas, kemarin Bu Menkeu (Sri Mulyani) sampaikan insentif akan lebih menarik lagi," ujar Susiwijono, dikutip dari Antara, Selasa (15/8).
Susiwijono mengungkapkan insentif tambahan yang diberikan akan lebih kompetitif, baik dari besaran bunga maupun besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur sebelumnya.
Insentif perpajakan atas penempatan DHE di dalam negeri sendiri sebelumnya diberikan pemerintah dalam bentuk pengurangan PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE yang dikenakan sebesar 20 persen.
Misalnya, jika eksportir memarkirkan DHE dalam jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito 10 persen. Kemudian, bagi eksportir yang menempatkan DHE selama 3 bulan, hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5 persen, dan eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, hanya dikenakan PPh 2,5 persen. Sementara untuk penempatan 6 bulan ke atas dibebaskan dari PPh bunga deposito.