Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (3/8). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah telah menangani 67 laporan perlindungan data pribadi sejak 2019. Dari jumlah tersebut, 41 di antaranya berasal dari lingkup privat atau penyyelenggara penyelenggara sistem elektronik swasta nasional dan global, sedangkan 26 laporan sisanya berasal dari lingkup publik atau pemerintah.

"Dari 67 laporan yang ditelusuri 19 laporan bukan merupakan pelanggaran perlindungan data pribadi. 15 laporan masih dalam proses penelusuran dan 33 laporan telah selesai dilaksanakan,'' ujarnya dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (20/9).

Kemudian, dari 33 laporan yang telah diberikan sanksi dan rekomendasi, 9 di antaranya merupakan pengendali data dari sektor publik dan 24 pengendali data pribadi dari sektor privat atau swasta.

"Kedepannya pemerintah berkomitmen menjalankan langkah penguatan strategis di semua lini baik dalam bidang penyusunan regulasi dan kebijakan perlindungan data pribadi, penggawan kepatuhan dan penegakan hukum yang efektif," jelasnya.

Salah satu bentuk komitmen tersebut, lanjut Johnny, dibuktikan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang PDP menjadi Undang-Undang hari ini. Meski demikian, kata dia, pemerintah menyadari bahwa ini bukan lah langkah akhir atau senjata pamungkas satu-satunya, melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang.

"Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enskripsi mematuhi tanggung jawab dan menjaga data pribadi yang dikelolanya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi," jelasnya.

Kebocoran data pribadi tingkatkan ketidakpercayaan publik

Editorial Team

Tonton lebih seru di