Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan. (Shutterstock_Misbachul Munir)

Intinya sih...

  • Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) Rp3,8 triliun pada APBN 2025, lebih rendah dari target Rp4,3 triliun pada 2024.
  • Kemenkeu masih mengkaji besaran tarif dan jenis produk yang akan dikenakan cukai MBDK, dengan usulan tarif 2,5 persen.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga tengah mengkaji perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengurangi downtrading dan mempertimbangkan empat hal lain sebelum perubahan tarif dilakukan.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, M. Aflah Farobi, menyatakan target ini lebih tinggi dari 2024 yang sebesar Rp4,3 triliun.

“Kenapa lebih rendah? Setelah berdiskusi dengan DPR, kami melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian,” ujar Aflah dalam acara Media Gathering Kementerian Keuangan, Kamsi (27/9).

Editorial Team

Tonton lebih seru di