Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa perjalan ibadah keagamaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung menjelaskan pemungutan PPN tersebut dilakukan atas jasa akomodasi untuk perjalanan ibadah keagamaan, dan bukan atas ibadah itu sendiri
"Jasa akomodasi apapun itu sebetulnya kena PPN. Nah umrah atau ziarah kan ada perjalanan, oleh sebab itu kita atur," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/4).
Bonarsius memastikan pemerintah tetap berpegang pada asas keadilan dalam penerapan PPN tersebut. Dalam hal tarif PPN, misalnya, besarannya ditetapkan sebesar 0,5 persen dari biaya akomodasi perjalanan ibadah. Angka tersebut merupakan 5 persen dari tarif PPN Umum yang kini sebesar 11 persen.
Kemudian, jika masyarakat melaksanakan perjalanan untuk ibadah sekaligus perjalanan ke tempat lain, misalnya dari umrah di Mekkah dilanjutkan dengan perjalanan ke Turki, akomodasinya akan dikenakan PPN sebesar 1,1 persen.
Perbedaan tarif tersebut dikarenakan terdapat perusahaan penyedia jasa perjalanan ibadah yang menawarkan paket perjalanan ibadah sekaligus paket perjalanan ke tempat lain. Dalam aturan tersebut, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.