Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan menerapkan sistem kerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Flexible Working Arrangement (FWA). Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA ini didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan perkembangan teknologi.
Ada dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penerapan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah terkait jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut.
“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/3).
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan FWA bisa dilakukan, tapi dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Meski begitu, FWA dipastikan tak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.
Rini pun menjelaskan jika FWA adalah terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21 Tahun 2023 tak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain.