Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi PNS (menpan.go.id)

Intinya sih...

  • Pemerintah bakal menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN.

  • Ada 2 jenis pelaksanaan FWA: fleksibilitas kerja lokasi dan waktu, dengan aturan jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu.

  • Kriteria pegawai yang dapat menerapkan FWA adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin, bukan pegawai baru, dan pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor.

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan menerapkan sistem kerja baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Flexible Working Arrangement (FWA). Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA ini didasari oleh beberapa faktor seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan perkembangan teknologi.

Ada dua jenis pelaksanaan FWA, yaitu fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penerapan FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah terkait jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut.

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/3).

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan FWA bisa dilakukan, tapi dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Meski begitu, FWA dipastikan tak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah kepada masyarakat.

Rini pun menjelaskan jika FWA adalah terminologi yang lebih lengkap dari Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres No. 21 Tahun 2023 tak mengenal WFA, tetapi pengaturannya bisa dikaitkan dengan fleksibel tempat yang berarti di tempat tinggal pegawai atau lokasi lain.

Aturan dan jadwal FWA bagi ASN

Ilustrasi Flexible Working Arrangement (FWA). (Pexels.com/Thirdman)

Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 pekan, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya ketika melaksanakan FWA. Dalam pelaksanaan FWA juga harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN, yakni sebanyak 32,5 jam dalam satu pekan tak termasuk jam istirahat.

Sementara itu, terkait pengaturan FWA sepanjang libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2025, Kementerian PAN-RB bersama instansi terkait tengah mengkaji dan membahas secara teknis.

Menpan RB Rini Widyantini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika dan situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya, Kementerian PAN-RB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas. 

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU (Kementerian Pekerjaan Umum), Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” tegas Rini.

Editorial Team