Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan distribusi serta penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.69/2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Dalam beleid tersebut, pemerintah membolehkan mekanisme penunjukan langsung anak perusahaan dalam penyaluran BBM tertentu seperti minyak tanah dan solar.
Syaratnya, badan usaha penyalur BBM memiliki saham langsung lebih dari 50% atas anak usahanya. Di samping itu anak perusahaan wajib memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.
Badan usaha penyalur BBM juga harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada badan pengatur yakni BPH Migas. Setelahnya, BPH Migas mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung oleh anak perusahaan tersebut dalam penetapan penugasan kepada badan usaha.