Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Diki Zainal Abidin mengatakan, pengenaan tarif Bea Lelang ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.
Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.
PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
"Berdasarkan analisis, meskipun tarif ini diturunkan, secara statistik kurang lebih hanya 0,01 persen sampai 0,18 persen saja terkontraksi karena penurunan tarif ini. Namun peluang meningkatnya transaksi sukarela akan sangat meningkat PNBP," jelas Diki dalam Media Briefing, Jumat (8/7).