Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian menegaskan tiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri telah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia. Produk yang telah menembus pasar ekspor juga telah mengikuti standar negara tujuan.
“Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam keterangannya, Jumat (21/10).
Data dari World Instan Noodles Association (WINA), pada 2021 Indonesia merupakan negara kedua pengonsumsi mi instan terbesar di dunia dengan 13,27 miliar bungkus, atau 11,2 persen dari konsumsi mi instan dunia yang sebesar 118,18 miliar bungkus. Produksi mi instan dalam negeri pada 2021 mencapai 1,2 juta ton dengan volume ekspor 153 ribu ton atau senilai US$246 juta.
Menanggapi sejumlah produk mi instan dari Wings Group Indonesia yang ditarik dari pasar Hong Kong, Taiwan dan Singapura, Putu menyebutkan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan antara lain dengan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) working group dari para pemangku kepentingan terkait.
Di samping itu, kata Putu, perlu dikembangkan metode pengujian residu Etilen Oksida pada produk pangan. Saat ini, di Indonesia, pengujian residu tersebut baru bisa dilakukan oleh laboratorium BPOM.