Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan, bahwa hingga September 2021, penyelenggara SCF telah bertambah lagi, sehingga industri kini diramaikan oleh 7 platform.
"Terbaru yang berizin pada semester II/2021 ini ada platform SCF syariah PT Shafiq Digital Indonesia atau Shafiq, kemudian baru-baru ini platform SCF yang fokus ke industri digital dan industri kreatif PT Dana Investasi Bersama atau FundEx juga tercatat telah berizin OJK," ujarnya.
Sebelumnya, lima platform SCF yang telah mendapatkan izin terlebih dahulu, yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX), serta anak usaha Sinarmas Group PT Dana Saham Bersama (Danasaham).
Sebagai informasi, fintech urun dana merupakan platform yang melayani penerbitan saham atau surat utang dari proyek penerbit UMKM dan startup. Pada setiap platform memiliki karakteristik mengenai jenis usaha atau proyek yang bisa ditawarkan dalam platform, mulai mulai dari sektor properti, ritel, industri digital, industri kreatif, sampai khusus syariah. Selanjutnya, platform akan mempertemukan Penerbit dengan para Pemodal, termasuk dari masyarakat.
Setelah menyetorkan dana, pemodal akan menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan saham yang bisa di jual waktu tertentu, juga pembagian dividen dari keuntungan usaha yang didanai dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian.