Dilansir laman yang sama, tenaga Non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang tergabung dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai Non ASN yang saat ini telah/sedang bekerja di instansi pemerintah.
Akan tetapi, berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No: B/185/M.SM.02.03/2022, terdapat beberapa jabatan yang tidak masuk dalam tenaga Non ASN.
Mulai dari satuan pengamanan, petugas kebersihan, pengemudi, dan jabatan lainnya yang menggunakan mekanisme alih daya (outsourching) dalam pembayaran upahnya.
Selain itu, pendataan Non ASN ini belum berlaku bagi pegawai Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Adapun syarat pendataan Non ASN sesuai dengan peraturan di atas adalah sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah pendaftar Non ASN.
- Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Mendapatkan honorarium yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Jadi, upah bukan berasal dari mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, hingga pihak ketiga.
- Berusia 20-56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Apabila pembiayaan honorarium melalui dana desa, maka tidak bisa dilakukan pendataan data Non ASN. Hal ini karena dana desa tidak bisa digunakan untuk pembayaran tenaga Non ASN.