Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) memberikan tiga catatan terhadap kebijakan kewajiban memasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah (CPO), olein, dan minyak goreng. Sebab, kebijakan ini berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
“Kami minta pemerintah melindungi dengan strategi dan kebijakan harga TBS petani. Ibaratnya, jangan mengobati satu penyakit, muncul pulak penyakit baru. Penyakit baru ini di sektor hulunya (harga TBS petani). Ada syarat catatan kami berkaitan kebijakan yang dikeluarkan Kemendag ini,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung, Jumat (28/1).
DMO yang ditetapkan adalah 20 persen dari volume ekspor setiap tahunnya. Sementara itu, DPO yang berlaku adalah Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 untuk olein.
Menurutnya, melambungnya harga CPO juga mendongkrak harga TBS di tingkat petani. Namun, kenaikan harga TBS ini tidak serta merta menaikkan keuntungan petani secara signifikan. Sebab, di saat yang sama, kata Gulat, harga pupuk juga mengalami kenaikan luar biasa.
Menurut perhitungan Gulat, pada Januari 2021 hingga Januari 2022 harga pupuk naik sekitar 185 persen. “Kami petani kelapa sawit jelas terbebani dengan biaya pembelian pupuk ini. Dan ini pemerintah tidak mendengar teriakan kami. Tapi begitu harga minyak goreng melonjak, pemerintah begitu responsif,” kata Gulat.
Gulat meminta pemerintah agar membuat kebijakan yang menyatakan bahwa pembelian TBS harus mengacu kepada harga internasional. Hal itu perlu dilakukan untuk melindungi petani.