Jakarta, FORTUNE – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, persetujuan pemerintah terhadap revisi Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 terkait dengan penghapusan skema jual beli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bisa menghindarkan negara dari berbagai kerugian.
Menurutnya, bila tak direvisi, peraturan skema jual beli listrik PLTS Atap ini justru bisa menggerus keuangan negara. Bila dilaksanakan, negara akan mengompensasi kelebihan penggunaan listrik dari PLTS Atap, terutama yang di rumah-rumah. “Itu kan tidak benar,” katanya, (15/2).
Oleh karena itu, persetujuan pemerintah terkait dengan PLTS Atap itu bisa menyelesaikan banyak masalah. Pembangunan dan pengembangan transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan harus berlangsung tanpa membawa dampak yang berat untuk masyarakat dan negara.