Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Indonesia diminta untuk tidak terburu-terburu merealisasikan rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur secara bertahap pada 2024. Banyak aspek—seperti ketentuan hukum, pembangunan infrastruktur fisik, serta pembiayaan—mesti dipertimbangkan secara matang.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mengatakan waktu untuk memindahkan ibu kota pada 2024, di luar pandemi virus corona, sebenarnya sangat sempit. Saat ini, idealnya yang dipersiapkan hanya urusan perencanaan menyangkut undang-undang (UU), master plan, dan revisi tata ruang.
“Kalau kita mengikuti skenario yang ideal seperti itu, maka justru 2024 kita belum apa-apa. Belum siap baik secara fisik maupun secara infrastruktur di sana,” katanya kepada Fortune Indonesia, Selasa (2/11). “Nah, di tengah pandemi ini justru seharusnya menjadi alasan kuat seberapa urgen memaksakan untuk memindahkan ibu kota.”
Rencana pemerintah memindahkan ibu kota tertuang dalam draf UU IKN. Dalam beleid itu disebutkan pemindahan status IKN dari provinsi DKI Jakarta akan dilakukan pada semester pertama 2024. Namun, pemindahan ini juga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pemerintah membentuk lembaga khusus Badan Otorita IKN dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota yang baru. Adapun kawasan IKN ini meliputi wilayah seluas 56.180 hektare.