Jakarta, FORTUNE – Untuk merealisasikan pemerataan pembangunan, salah satu asas yang dianut pemerintah Indonesia adalah desentralisasi. Sejak masa reformasi di tahun 1998, istilah ini sering disebut untuk menggantikan sentralisasi yang menjadi salah satu penyebab tidak meratanya pembangunan di Indonesia.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari sebuah posisi dalam satu struktur ke tingkat yang lebih rendah. Desentralisasi biasanya dilakukan sebuah posisi dengan mendelegasikan tanggung jawab dan pengambilan keputusan kepada tingkatan yang berada di bawahnya.
Dalam lingkup pemerintahan, istilah ini diartikan sebagai penyerahaan wewenang dan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah secara otonomi, untuk mengurus pemerintahan. Desentralisasi menjadi perwujudan dari sistem demokrasi yang membuka ruang partisipasi masyarakat. Di Indonesia, hal ini diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 2004.
Dengan demikian, desentralisasi pada sektor ekonomi merujuk pada transfer fungsi pemerintah kepada sektor swasta. Artinya, penugasan yang sebelumnya ditangani oleh pemerintah diserahkan kepada perusahaan swasta, kepentingan kelompok, organisasi sukarela, dan organisasi non-pemerintah lainnya.