ilustrasi Kepala LKPP (instagram.com/lkpp_ri)
Pada tahun 2005, LKPP terbentuk dari sebuat unit kerja Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ).
PPKPBJ, sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, memfasilitasi ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa, dan advokasi terkait pelaksanaan barang/jasa.
Agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah lebih efektif, maka dirasa perlu sebuah lembaga tersendiri yang berfokus mengenai bidang tersebut.
Fokus tersebut, yakni mulai dari merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan dan peraturan mengenai pengadaan barang/jasa, dan lai-lain.
Pada tanggal 6 Desember 2007, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 terbentuklah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Lembaga ini berkoordinasi dengan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas untuk menjalankan tugas dan fungsinya.