Lewat Statuta Roma, Pengadilan Pidana Internasional memberikan yurisdiksi atas empat kejahatan utama, yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan, dan agresi.
Adapun cara kerja atau contoh investasi kasus dari awal hingga akhir setelah kejahatan terjadi.
1. Pemeriksaan
Kantor kejaksaan akan melakukan pemeriksaan atas bukti kejahatan yang termasuk yurisdiksi ICC. Jika persyaratan untuk penyelidikan tidak terpenuhi atau kejahatan di luar yurisdiksi, proses hukum tidak dapat dilakukan.
2. Investigasi
Setelah mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi tersangka, Penuntut meminta hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atau panggilan untuk hadir.
3. Pra persidangan
Dalam tahap pra persidangan, ada tiga hakim yang mengonfirmasi identitas tersangka dan memastikan tersangka memahami dakwaan dalam sidang konfirmasi tuduhan
Setelah mendengarkan Jaksa Penuntut, Pembela, dan Perwakilan Hukum Korban, hakim akan memutuskan bukti tersebut bisa naik ke pengadilan atau tidak.
Waktu yang dibutuhkan biasanya sekitar 60 hari.
4. Tahap percobaan
Pada tahap percobaan, Jaksa Penuntut harus membuktikan kesalahan terdakwa di hadapan tiga hakim.
Dengan mempertimbangkan semua bukti, putusan akan diberikan. Hakim bisa menjatuhkan hukum penjara hingga 30 tahun atau seumur hidup. Selain itu, hakim dapat memberikan sanksi ganti rugi bagi korban.
5. Tahap banding
Terdakwa juga akan diberikan kesempatan banding atas putusan pengadilan dan hukuman. Bandung akan diputuskan oleh lima hakim yang berbeda dari pengadilan awal.
6. Penegakan hukuman
Setelah melalui proses pengadilan, terdakwa akan dijatuhi atas hukuman yang telah disepakati oleh pihak peradilan untuk menegakkan hukuman ICC.
Demikian pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hingga cara kerjanya dalam mengadili kasus kejahatan berat skala global. Semoga bermanfaat.