Jakarta, FORTUNE – Dalam pengurusan dokumen atau surat-surat berharga, lazim terdengar istilah istilah surat kuasa. Biasanya, surat kuasa dimanfaatkan untuk memindahkan wewenang dari suatu pihak ke pihak lainnya sebagai wali kuasa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu arti kata kuasa adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) sesuatu. Jadi, surat kuasa adalah surat tentang pemberian kuasa kepada orang lain, yang nantinya disebut dengan wali kuasa. Nantinya, orang tersebut akan melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa untuk menyelesaikan urusannya.
Surat kuasa menjadi sebuah bukti pemindahan hak maupun wewenang seseorang pada orang lain. Wali kuasa akan menjadi wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan apa yang telah tertulis di surat pemberian kuasa.
Biasanya, penyerahan wewenang terjadi karena pihak pemberi kuasa sedang tidak bisa melakukannya sendiri.