Jakarta, FORTUNE - Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) menyatakan kekecewaannya dengan rencana pengubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Pasalnya, revisi beleid tersebut menghapus sistem ekspor listrik ke jaringan PLN yang bisa berfungsi sebagai pengurang tagihan listrik.
Revisi tersebut juga mengubah aturan permohonan menjadi pelanggan PLTS menjadi hanya 2 kali dalam 1 tahun, yaitu pada periode Januari dan Juli. Hal ini dianggap bakal menurunkan minat pemasang PLTS Atap.
Poin lain yang dianggap tidak mendukung pengembangan PLTS atap adalah aturan soal kuota pengembangan PLTS Atap yang masih disusun oleh PLN dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Perplatsi menyayangkan dalam rencana perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menurut Perplatsi masih tidak mendukung pengembangan PLTS Atap," ujar Ketua Umum Perplatsi, Erlangga, dalam keterangan pers yang dikutip Selasa (1/8).