Jakarta, FORTUNE – Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo alias RAT sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditolak oleh Kementerian Keuangan. Dengan ditolaknya pengajuan tersebut, eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini masih berstatus sebagai abdi negara.
Meski RAT mengumumkan pengunduran diri pada 24 Februari 2023, namun Kementerian Keuangan baru menerima surat pengunduran diri resmi pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkap alasan penolakan pengunduran diri Rafael karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 dan kemudian juga Peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," kata dia.
RAT menjalani pemeriksaan karena adanya kejanggalan dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu memiliki harta senilai Rp56 miliar. Itu belum termasuk harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN.
Lantas, bagaimana tata cara dan syarat pengunduran diri PNS yang benar? Berikut informasi seputar tata cara mengundurkan diri ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.