Jakarta, FORTUNE – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Aksinya ini diduga menyebabkan kerugian mencapai Rp5,1 miliar dari penjualan 2.268 tiket palsu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan enam laporan yang masuk ke pihak Kepolisian. “Sekitar bulan Mei, GDA ini ikut war tiket dan sudah diserahkan. Kemudian, GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan didapat menjelang konser,” katanya dalam konferensi pers, Senin (20/11).
Menurut Susatyo, GDA mengaku kenal dengan perantara atau promotor, meski hingga bulan November menjelang pelaksanaan konser, tida ada komunikasi apapun dengan pihak promotor maupun perantara manapun. “Itu tidak benar dan itu menjadi rangkaian kebohongan yang untuk meyakinkan para korban korban tersebut,” ujar Susatyo.
GDA diduga mengambil keuntungan sekitar Rp250 ribu per tiket. Keuntungam ini kemudian digunakan untuk membeli barang-barang mewah dan berfoya-foya. Atas kejahatan yang dilakukan, GDA diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan, yang berpotensi menerima hukuman hingga empat tahun penjara.
Tersangka GDA sudah mengakui perbuatannya dan bersedia untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. “Proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata GDA dalam konferensi pers.