Selain karena masih menunggu hasil resmi pengumuman KPU, penonaktifan KTP yang akan dilakukan secara bertahap juga dikarenakan Disdukcapil DKI Jakarta membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah DKI telah melakukan sosialisasi terkait penonaktifan KTP ini sejak akhir tahun 2023 lalu.
Sosialisasi dilakukan kepada warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta, serta para warga yang bertempat di Jakarta.
“Sejak akhir tahun 2023, kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” kata Budi.
Sementara itu, pihak yang menganggap bahwa penonaktifan KTP DKI Jakarta akan menyulitkan warga yang memiliki keluarga atau aset, bisa sedikit bernafas lega. Sebab, Disdukcapil DKI Jakarta tidak akan menonaktifkannya.
“Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta,” tambah Budi.
Saat ini, telah banyak warga DKI yang memindahkan data kependudukannya sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini.
Tercatat, ada sebanyak 243.160 warga yang keluar Jakarta, sedangkan jumlah pendatang yang ke Jakarta berada di angka 136.200 orang sepanjang tahun 2023.
Warga DKI Jakarta juga bisa melakukan pengecekan status pembekuan (penonaktifan) NIK secara mandiri melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Jika ada warga yang terdampak pada proses penonaktifan ini, mereka diimbau untuk datang ke kantor layanan Discukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi mengenai NIK-nya, sehingga bisa diaktifkan kembali berdasarkan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan penonaktifan KTP ini, diharapkan data kependudukan di Jakarta menjadi lebih akurat dan dapat dimanfaatkan untuk membuat kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.