Jakarta, FORTUNE - Kabar mengenai penyakit akibat rokok bakal tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2025 ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.
Kabar itu mencuat setelah usul dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas beberapa waktu lalu. Ia berharap adanya kebijakan yang mengatur penerima manfaat bagi pasien dengan riwayat penyakit sebagai perokok aktif.
"Beli rokok untuk dirinya itu (sebulan) Rp500 ribu. Kalau bayar iuran 42 ribu berat. Bagaimana kebijakannya? Ini belum diatur tetapi pemikiran-pemikiran untuk bisa dipertimbangkan para pihak atau pemerintah untuk mengambil kebijakan,” jelas Ghufron.
Meski demikian, Ia menegaskan bahwa kebijakan itu masih dalam pembahasan oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dengan begitu, kebijakan itu belum diberlakukan saat ini. Ia juga menjelaskan, bilamana kelak aturan tersebut berlaku, harus ada detail kejelasan terkait pelaksanaannya.