Fortune Indonesia telah merangkum dari berbagai sumber mengenai perbedaan dari ketiga jenis layanan keuangan tersebut berdasarkan beberapa aspek, seperti:
1. Pihak penyedia
Perbedaan kartu kredit, paylater, dan pinjol yang pertama adalah berdasarkan pihak penyedianya.
Kartu kredit diterbitkan oleh bank, sedangkan paylater merupakan hasil kerja sama antara sebuah platform e-commerce dengan perusahaan teknologi atau fintech. Sementara itu, pinjol diterbitkan oleh perusahaan financial technology (fintech).
2. Cara kerja
Kartu kredit memiliki penggunaan yang lebih luas, di mana Anda bisa menggunakannya sebagai alat ganti pembayaran tunai di berbagai transaksi, misalnya makanan, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari, baik secara online maupun offline.
Sementara paylater, layanan ini biasanya hanya akan terdapat pada beberapa platform online saja (lebih terbatas), seperti Shopee PayLater yang hanya bisa untuk transaksi di Shopee, Ovo di Tokopedia, dan sejenisnya.
Pinjol agak memiliki perbedaan dari sisi penggunaannya, di mana Anda bisa mencairkannya dalam bentuk tunai, sedangkan kartu kredit dan paylater tidak bisa.
3. Persyaratan
Selanjutnya, perbedaan kartu kredit, paylater, dan pinjol yang ketiga adalah dari syarat yang dibutuhkan.
Paylater dan pinjol memiliki persyaratan yang relatif lebih mudah dibandingkan kartu kredit karena semuanya bisa dilakukan secara online, misalnya mengunggah foto KTP, mengisi data-data pribadi, dan informasi lainnya.
Sementara, kartu kredit mengharuskan nasabahnya untuk memenuhi beberapa syarat manual, seperti pengisian dokumen, form data diri, dan sebagainya. Kemudian, pihak bank juga masih harus memverifikasi validitas data nasabah melalui survei atau pemeriksaan BI checking.
4. Risiko
Kartu kredit dan paylater biasanya memiliki bunga yang lebih rendah daripada pinjol. Namun, kartu kredit memiliki biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh nasabah, seperti biaya tahunan, biaya konversi mata uang, biaya keterlambatan pembayaran, hingga biaya tersembunyi.
Paylater menerapkan biaya keterlambatan pembayaran (semacam denda) bagi pengguna yang terlambat, sedangkan pinjol biasanya memiliki bunga yang lebih tinggi, tetapi tidak memiliki biaya-biaya lain.
Dari banyaknya kasus yang ada, pinjol yang tidak resmi juga akan melakukan teror dan ancaman kepada nasabah yang terlambat atau tidak mampu membayar cicilannya.
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang terjerat pinjol akan mengalami masalah dengan relasinya atau bahkan menderita gangguan mental hingga menyebabkan kasus bunuh diri.
Maka dari itu, Anda perlu berhati-hati ketika ingin menggunakan ketiga layanan tersebut, terutama pinjol karena masih banyak penyedia pinjol nakal yang ada di Indonesia.