Jakarta, FORTUNE – Memasuki era digital, pekerja di Indonesia mengenal satu bentuk bisnis sekaligus perusahaan yang disebut startup. Sejak kemunculan banyak perusahaan rintisan di bidang teknologi, para pencari kerja pun mulai memiliki opsi baru tempat untuk bekerja, selain perusahaan dalam bentuk korporasi atau yang biasa kita sebut korporat. Lalu, apap perbedaan startup dan korporat?
Korporat dalam bahasa Indonesia berarti suatu badan atau perusahaan yang didirikan oleh sekelompok orang beroprasi dengan hukum yang jelas. Oleh sebab itu, segala sesuatu yang berlaku di korporat pasti memiliki dasar hukum, termasuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pekerjanya.
Terkait modal, biasanya sumber dana berasal dari kantong pribadi yang dijual ke pihak luar dalam bentuk saham. Para pemegang saham tersebut akan memiliki hak atas kepemilikan perusahaan dan mendapatkan deviden atau pembagian keuntungan sesuai hal yang sudah disepakati. Karena terikat dengan peraturan hukum yang jelas, maka kestabilan operasional pun jadi salah satu keunggulan korporat.
Sementara, startup juga merupakan perusahaan atau bisnis tertentu, namun masih dalam status rintisan. Berbagai hal yang ada dalam perusahaan jenis ini biasanya masih terus dikembangkan dengan improvisasi yang dilakukan secara bertahap. Biasanya, istilah ini menrujuk pada perusahaan-perusahaan di bidang layanan yang berbasis teknologi.
Selain itu, target pasar perusahaan startup biasanya belum baku dan masih bisa fleksibel untuk dikembangkan. Karena sifatnya yang dinamis, maka perusahaan startup diisi oleh para pekerja yang berusia muda, dengan karakter yang relatif idealis serta semangat yang berapi-api.