Jakarta, FORTUNE – Seorang muslim perlu mengetahui bahwa aktivitas ibadah bisa dilakukan lewat harta ataupun uang. Di balik nikmat yang diberikan oleh Allah, muslim dianjurkan untuk mengeluarkan pendapatannya untuk diserahkan kepada yang membutuhkan.
Zakat, infak, dan sedekah, yang biasa disingkat menjadi ZIS, bisa dianggap sebagai ibadah lewat harta ataupun uang, menurut situs web Dompet Dhuafa. Meski demikian, kalangan muslim umumnya sering menyamakan ketiganya sebagai sedekah biasanya. Padahal, ketiganya memiliki sejumlah perbedaan.
Salah satu perbedaan mendasar di antara ZIS ini adalah pada sifat hukumnnya. Zakat, misalnya, hukumnya fardu ain. Sedangkan, infak dan sedekah masing-masing hukumnya fardu kifayah dan sunah.
Laman Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melansir, baik zakat, infak, dan sedekah dapat dianggap sebagai perbuatan menyisihkan rezeki untuk diberikan kepada pihak lain. Namun, sesungguhnya ada perbedaan makna yang signifikan dari ketiga istilah tersebut.
Muslim perlu mengetahui perbedaan di antara zakat, infak, dan sedekah karena berkenaan dengan tanggung jawabnya. Sebab, jangan sampai, umpamanya, ketika seorang Muslim sudah membayar zakat, tapi hanya bernilai infak atau sedekah. Dengan begitu, seseorang tersebut belum menunaikan kewajiban zakatnya.
Berikut penjelasan masing-masing untuk istilah zakat, infak, dan sedekah dikutip dari berbagai sumber.