ilustrasi emisi karbon (unsplash.com/Anne Nygård)
Emisi karbon saat ini bisa diperdagangkan melalui dua cara, yakni sukarela (voluntary carbon market) dan wajib (mandatory carbon market).
Akan tetapi, bila dilihat dari mekanisme perdaganganya, pasar karbon terbagi dalam uda kelompok, yakni:
Skema Perdagangan Emisi (Emissions Trading Scheme/ETS)
Adapun skema pada pasar karbon ini bersifat wajib dikarenakan emisi karbon yang diperjualbelikan dibatasi jumlahnya oleh pemerintah. Emisi karbon yang diperdagangkan bukan yang dihasilkan hari ini, tetapi untuk di masa mendatang.
Sistem yang dikenal juga dengan cap-and-trade diikuti oleh organisasi, perusahaan, hingga negara.
Kewajiban pembatasan emisi ditetapkan para bentuk pengalokasian kuota (allowance) di awal periode. Peserta yang dibatasi harus melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala, biasanya dalam hitungan tahun ke lembaga yang telah diperintahkan.
Kemudian, pada akhir periode bila melewati batas, maka peserta bisa membeli tambahan allowance dari peserta yang menghasilkan emisi lebih rendah atau tidak terpakai.
Skema perdagangan kredit karbon
Skema ini juga disebut dengan sistem carbon offset atau baseline-and-crediting. Skema ini tidak menggunakan kuota di awal periode karena menggunakan komoditi atau kredit karbon. Adapun satu unit kredit karbon sama halnya dengan penurunan emisi satu ton CO2.
Nilai kredit diperoleh pada akhir periode dan bisa dijual ke peserta lainnya guna memenuhi penurunan emisi dan menjadikannya sebagai peserta carbon neutral.
Untuk skema ETS, nilai kredit biasanya ditentukan pada awal periode, sehingga kredit bisa diperjualbelikan tergantung dari penghasilan emisi karbon tersebut.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa perdagangan karbon adalah penjualan dan pembelian kredit karbon yang dilakukan oleh perusahaan industri yang menghasilkan emisi karbon demi tercapainya industri yang lebih ramah lingkungan.