Jakarta, FORTUNE - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 19 tahun 2021 tentang Penguasaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas dilakukan untuk mencegah praktik monopoli penyaluran gas yang dapat merugikan pelanggan industri.
Pasalnya, beleid itu membolehkan perusahaan pemegang izin niaga migas untuk mengembangkan fasilitas dan menyalurkan gas kepada pelanggan yang sebelumnya telah dilayani oleh perusahaan lain.
Ini berlaku di suatu wilayah jaringan distribusi (WJD) yang belum memiliki pemegang hak khusus serta belum masuk dalam penetapan rencana lelang oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) pada tahun berjalan.
"Intinya adalah, Permen sebelumnya menyatakan bahwa industri yang sudah dipasok badan usaha niaga tertentu tidak dapat dipasok oleh badan usaha niaga lain. Ini yang kami sempurnakan," ujarnya di hadapan anggota Komisi VII DPR, Senin (23/8).