Jakarta, FORTUNE - Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga, resmi melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) menggunakan jeriken. Kebijakan ini diambil setelah BBM jenis Pertamax (RON 92) sudah naik dari Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter.
Pengumuman tersebut dikeluarkan menyusul peralihan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 pada 10 Maret 2022. "Bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur Dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/4).
Selain itu, lanjut Fedy, larangan penggunaan jeriken juga memperhatikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) dalam pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM. Ini mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar. "Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fedy.
Sekedar informasi, berdasarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Bahan bakar tersebut telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
JBKP minimal menggunakan jenis gasoline RON 88 atau bensin yang dikenal dengan nama Premium. Kini, posisi Premium ini digantikan oleh Pertalite atau gasoline RON 90. Sementara, penyediaan dan pendistribusian JBKP dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan badan pengatur.