Jakarta, FORTUNE - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu hambatan bagi petani untuk memperoleh sertifikat sawit berkelanjutan (ISPO).
Sebab, dalam dalam Pasal 110 B beleid tersebut, petani diwajibkan membayar denda administratif dalam penyelesaian konflik perkebunan dalam kawasan hutan.
Hal ini memberatkan lantaran tarif denda minimal yang harus dibayarkan juga tidak murah. Untuk luas lahan 5 hektare dengan umur tanam 12 tahun dan pendapatan bersih Rp15 juta per tahun, misalnya, petani harus merogoh kocek hingga Rp180 juta.