Pindah ke IKN, Pemerintah Tinggalkan Aset Kantor Rp300 T di Jakarta

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan pemindahan kantor pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan meninggalkan aset pemerintah di Jakarta senilai Rp300 triliun. Aset tersebut belum termasuk kantor pelayanan yang jika nilainya ditotal mencapai Rp1.640 triliun.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan, mengatakan, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara (21/12) bahwa aset negara yang ditinggalkan usai kepindahan ke IKN tersebut wajib dikembalikan ke Kementerian Keuangan agar tidak menimbulkan ongkos dobel, dan nilainya dapat dioptimalkan.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan terhadap aset tersebut, misalnya, adalah dengan mengatur kembali kantor-kantor yang digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L), termasuk kantor wilayah (kanwil).
Di samping itu, aset yang ditinggalkan juga bisa dioptimalkan dengan menyewakannya ke pihak swasta.
“Tapi bukan dijual. Mereka hanya memiliki hak dalam periode tertentu, seperti 50 tahun. Kepemilikan tetap milik negara,” ujar Encep.