Jakarta, FORTUNE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesehatan, pada Selasa (11/7). Regulasi ini berisi sejumlah poin krusial.
Di sisi lain, UU Kesehatan ini menuai sejumlah pro dan kontra, salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebagai organisasi profesi (OP) dokter resmi di Indonesia. Bahkan, IDI berencana mengajukan judicial review pada UU Kesehatan, melalui Mahkamah Konstitusi RI.
Alasan utama pengajuan judicial review ini karena pengesahan UU Kesehatan belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, sehingga proses penyusunan, pembahasan, sampai pengesahan masih dinilai cacat secara prosedur.
Menelaah isi dari UU Kesehatan yang baru disahkan, penolakan ini juga berkaitan dengan sejumlah poin-poin krusial, sebagai berikut: