Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya merilisi dokumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, maklumat penerbitan aturan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jumat (30/12).

Airlangga mengatakan Perppu diterbitkan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, terkait perekonomian maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha di dalam dan luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha. “Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya sembari menambahkan bahwa penerbitan Perppu telah berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Berikut sejumlah poin penting dalam Perppu Cipta Kerja? 

Pertimbangan Penerbitan Perppu

Dokumen setebal 1.117 halaman ini memuat 7 alasan penerbitan Perppu. Salah satunya, dinamika global akibat kenaikan harga energi dan pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan yang telah menyebabkan pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia.

"... dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional," demikian petikan poin g dalam konsideran Perppu tersebut. Dus, kondisi demikian dinilai perlu direspons dengan standar bauran kebijakan untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi. "...melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja." 

Selain itu, pertimbangan lain yang jadi landasan penerbitan Perppu adalah "...telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa," seperti tertuang dalam poin huruf h.

Indeks tertentu untuk penghitungan upah

Editorial Team