Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akhirnya merilisi dokumen Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, maklumat penerbitan aturan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Kantor Presiden, Jumat (30/12).
Airlangga mengatakan Perppu diterbitkan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, terkait perekonomian maupun geopolitik.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha di dalam dan luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha. “Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya sembari menambahkan bahwa penerbitan Perppu telah berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Berikut sejumlah poin penting dalam Perppu Cipta Kerja?