Jakarta, FORTUNE – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) eesmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka pada Firli Bahuri ini dilakukan usai dilakukan gelar perkara dengan berbagai bukti yang didapat.
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Sejumlah barang bukti diperoleh penyidik Kepolisian, dari dua tempat, yakni Kebayoran Baru dan Bekasi Selatan di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.