Jakarta, FORTUNE – Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (26/8) resmi mengumumkan pemecatan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Keputusan tersebut mengacu pada pelanggaran etik dan tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Komjen Pol. Ahmad Dofiri, mengatakan hasil sidang memutuskan, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan KKEP pun menjatuhkan sanksi. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya pada Jumat (26/8) dini hari.
Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob. Sambo juga diberi hukuman atas pelanggaran kode etik perbuatan tercela.