Jakarta, FORTUNE - Kepolisian Republik Indonesi (Polri) telah menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang 2022. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan penindakan ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke dalam keterangan resmi, Senin (22/8).
Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, modus penyelewengan paling banyak dilakukan adalah penimbunan dan penyelundupan.
Kemudian, ada pula pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya menghentikan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.
“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," kata Nicke.