Jakarta, FORTUNE – Riset Populix menunjukkan, 73 persen responden yang terdiri dari para pekerja formal pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan di dunia kerja dengan perlakuan yang beragam. Survei itu dilakukan terhadap 1.412 pekerja.
Senior Executive Social Research Populix, Wayan Aristana, mengatakan bahwa hasil ini diperburuk dengan penanganan kasus yang cenderung tak maksimal. “Berdasarkan pengakuan responden yang pernah menjadi korban, sebanyak 35 persen penanganan kasus perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja tidak terselesaikan. Ditambah lagi, sebanyak 21 persen penanganan kasusnya malah tidak berpihak pada korban,” katanya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Selasa (25/6).
Beberapa perlakukan tidak menyenangkan mencakup beberapa hal, seperti dalam bentuk verbal (76 persen), diskriminasi (63 persen), pemaksaan kerja (61 persen), pelecehan seksual (41 persen) maupun kekerasan fisik (25 persen).