Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (dok. PPATK)
Perlu diketahui awal mula tercetusnya PPATK sejak PBB merilis Konvensi pertama kali mengenai konsep money laundering. Langkah ini awal berdirinya hukum internasional mengenai pencucian uang.
Berikut sejarah lengkapnya:
PBB merilis United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988.
Negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan perlawanan dengan segala bentuk tindak kejahatan pencucian uang. Hal ini ditandai dengan terbentuknya satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
FATF kemudian mengeluarkan kerangka komprehensif yang berisi 40 recommendations untuk melawan kejahatan pencucian uang.
Financial Intelligence Unit atau Unit Intelijen Keuangan mengadakan pertemuan di Egmont Arenber Palace, Brussel.
Pertemuan ini membahas untuk mendirikan sebuah kelompok informal dan memfasilitasi perjanjian kerjasama antar negara.
Lahirnya organisasi internasional otonom yang bernama The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG)
Di tahun ini Indonesia juga meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997.
Indonesia masuk dalam Asia Pacific Group on Money Laundering.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap pencucian uang, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).