PPATK: Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Kewenangannya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK adalah lembaga independen yang bertanggung jawab mengenai tindak pidana pencucian uang di Indonesia
Meski lembaga ini terdengar asing, tapi memiliki tugas serta fungsi yang sangat besar. Lantas, apa itu PPATK? Seperti apa tugas, sejarah, fungsi, dan kewenangannya? Selengkapnya pada artikel berikut ini!
Apa itu PPATK?
PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional, PPATK adalah financial intelligence unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.
Lembaga ini pertama kali dikenal di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan ini pun mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir diatur dalam UU No 8/2010 yang memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen–bebas dari segala bentuk campur tangan pada pelaksanaan tugas dan kewenangannya.