Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan blokir rekening dormant yang dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. Kebijakan tersebut, menurut PPATK, tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses evaluasi panjang bersama institusi perbankan untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening pasif dalam aktivitas ilegal.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis mendalam dan data dari industri perbankan. PPATK menyatakan bahwa langkah ini bersifat preventif, bukan reaktif, serta tidak dilakukan secara sembarangan.
“Ini sama sekali bukan serampangan, tapi merupakan sebuah kajian, kita teliti cukup lama, kemudian kita koordinasi dengan pihak bank secara intensif,” ujar Fithriadi dalam media briefing di Jakarta.