Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening bank milik Yayasan Aksi cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di 33 bank. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi dana donasi yang keluar dan masuk ke srekening tersebut selama pemeriksaan.
“PPATK melihat bahwa terkait dengan dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut (Yayasan ACT), pada periode yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar,” ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers PPATK, Rabu (6/7).
“Jadi, dana masuk dan dana keluar itu per tahun perputarannya sekitar Rp1 triliun,” kata dia menambahkan.
Berdasarkan beberapa temuan yang didalami oleh PPATK, upaya penghentian sementara ini dinilai perlu. Terlebih, kasus Yayasan ACT ini terus dikembangkan serta menimbulkan banyak dugaan baru di luar aliran penghimpunan dana publik oleh yayasan atau organisasi, seperti terorisme.