Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga 10 Maret 2022 telah menghentikan sementara transaksi terkait investasi yang diduga ilegal pada 121 rekening milik 49 pihak di 56 penyedia jasa keuangan yang nilainya lebih dari Rp353 miliar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan telah menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang rekeningnya telah dihentikan tersebut.
"Transaksi yang kita pantau terkait dengan investasi ilegal sementara sampai hari ini sejumlah Rp8,27 triliun," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (10/3).
PPATK menemukan ada beberapa transaksi berkenaan dengan pihak luar negeri: baik transaksi dari luar negeri ke Indonesia, atau sebaliknya.
"Luar negerinya ada ke Singapura, Australia, Amerika Serikat, kemudian Cina," ujar Ivan.