Jakarta, FORTUNE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi investasi ilegal yang tercatat sepanjang Januari hingga 1 Desember 2022 mencapai Rp35 triliun. Dalam temuan tersebut terlihat kebanyakan modus operandinya adalah menggunakan instrumen robot trading.
“Banyak sekali modusnya, tapi yang paling mengemuka sekarang penggunaan instrumen fintech dan kripto terkait kepentingan ini," kata Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara Refleksi Akhir Tahun PPATK yang disiarkan secara virtual, Rabu (28/12).
Di antara cara busuk yang diterapkan oleh pelaku adalah memanfaatkan voucer yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger dengan nominal miliaran rupiah, menurut Ivan.
Selain itu, pelaku melakukan transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah, hingga menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.
Kemudian, modus operandi lainnya adalah menghimpun dana dari investor dengan menunjukkan bahwa investor seolah-olah turut dalam penyertaan modal usaha, kemudian menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau perusahaan payment gateway.
Bahkan, ada pula yang menggunakan rekening untuk menampung dana yang berasal dari anggota atau investor investasi ilegal dengan nominal triliunan rupiah.
Demi menarik minat investor, kata Ivan, pelaku biasanya mengiming-imingi mereka dengan barang-barang mewah.