Jakarta, FORTUNE - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bidang ekspor-impor dan perpajakan. Meski demikian, katanya, bukan berarti transaksi tersebut melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.
“Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3).
Ivan mengatakan transaksi mencurigakan tersebut tidak seluruhnya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.
Sebagai contoh, ketika terjadi tindak pidana narkotika, seseorang akan menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tindak pidana tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari BNN.
Dia menyatakan, pihaknya menyerahkan Laporan Hasil Analisa (LHA) itu kepada Kementerian Keuangan karena sesuai tugas pokok kementerian tersebut dalam mengurusi bea ekspor-impor dan pajak.
Sebagian besar kasus dalam perkara transaksi Rp349 triliun ini berkaitan dengan kasus impor-ekspor dan perpajakan. Pada satu kasus saja, bisa terjadi transaksi lebih dari Rp100 triliun.
“Sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kementerian Keuangan. Ini jauh berbeda,” ujar Ivan.