Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers di YouTube, Senin (7/2). (Tangkapan layar dari kanal Kemenko Perekonomian)

Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 untuk sejumlah daerah, seperti wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Bali, Yogyakarta, dan Bandung Raya. Luhut mengatakan, kebijakan ini ditetapkan bukan angka kasus yang tinggi, namun karena rendahnya penelusuran (tracing).

“Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin. Jadi, target pemerintah ke sana,” ujar Menteri Luhut dalam keterangan pers yang disampaikan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Senin (7/2).

Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga tingkat keterisian temoat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) agar tetap rendah. Rumah sakit hanya diprioritaskan bagi pasien, bergejala sedang, berat, dan kritis.

“Kita ingin yang ringan atau OTG jangan masuk ke rumah sakit, supaya BOR tetap rendah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa untuk daerah di luar Jawa-Bali, terdapat 37 Kota/Kabupaten yang berada PPKM level 3, sementara untuk level 2 ada 259 Kota/Kabupaten, dan 90 Kota/Kabupaten yang berada di PPKM level 1.

Kelompok rentan jadi fokus utama proteksi

Luhut mengatakan, masyarakat yang rentan terhadap virus Covid-19, termasuk para lansia mereka yang memiliki komorbid, dan yang belum divaksin akan menjadi prioritas utama perlindungan. Sementara untuk masyarakat yang patuh pada protokol kesehatan, sudah divaksin, hidup sehat, tidak punya komorbid, dinilai tidak perlu terlalu takut pada penyebaran Omicron. 

“Tapi kalau Anda punya kasus komorbid dan belum vaksin, Anda perlu berhati-hati. Karena, Anda jadi salah satu orang yang bisa check out (meninggal karena Covid-19),” ujar Luhut. 

Dia menambahkan, sejak kasus Omicron merebak pertama kali di Indonesia, sudah ada sekitar 156 pasien yang meninggal dunia akibat varian ini. Dari jumlah tersebut,  42 persen di antaranya memiliki komorbid, 44 persen merupakan lansia, dan 69 persennya belum divaksinasi.

“Orang-orang yang menganjurkan untuk tidak vaksinasi, Anda itu bertanggung jawab kalau ada di komunitasmu yang meninggal karena tidak divaksin,” ucapnya.

Peraturan PPKM untuk Mal dan Restoran

Editorial Team

Tonton lebih seru di