Jakarta, FORTUNE – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 untuk sejumlah daerah, seperti wilayah aglomerasi Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Bali, Yogyakarta, dan Bandung Raya. Luhut mengatakan, kebijakan ini ditetapkan bukan angka kasus yang tinggi, namun karena rendahnya penelusuran (tracing).
“Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin. Jadi, target pemerintah ke sana,” ujar Menteri Luhut dalam keterangan pers yang disampaikan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Senin (7/2).
Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga tingkat keterisian temoat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) agar tetap rendah. Rumah sakit hanya diprioritaskan bagi pasien, bergejala sedang, berat, dan kritis.
“Kita ingin yang ringan atau OTG jangan masuk ke rumah sakit, supaya BOR tetap rendah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa untuk daerah di luar Jawa-Bali, terdapat 37 Kota/Kabupaten yang berada PPKM level 3, sementara untuk level 2 ada 259 Kota/Kabupaten, dan 90 Kota/Kabupaten yang berada di PPKM level 1.