Pemerintah bersama pihak kepolisian dan instansi terkait telah menyiapkan sejumlah strategi rekayasa lalu lintas selama Lebaran 2026. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan utama nasional selama periode arus mudik dan balik.
Adapun pengaturan lalu lintas selama mudik Lebaran 2026 yang diberlakukan pemerintah, yaitu sebagai berikut:
1. Sistem satu arah (one way)
Arus mudik
Arus balik
2. Sistem contra flow
Penerapan sistem contra flow berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dengan ketentuan sebagai berikut:
Arus mudik (ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai KM 70)
Arus balik
Tol Jakarta-Cikampek KM 70 sampai KM 47: 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai KM 8 (Cipayung): 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.
3. Sistem ganjil-genap
Arus mudik
Arus balik
4. Pembatasan operasional angkutan barang
Kebijakan ini berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan seluruh mobil pengangkutan hasil galian, tambang, serta bangunan.
Pembatasan dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol dan non-tol mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Demikian informasi mengenai arus puncak mudik dan puncak arus balik Lebaran 2026 yang dapat dijadikan panduan praktis bagi para pemudik. Semoga bermanfaat!
Kapan puncak arus mudik Lebaran 2026? | Puncak arus mudik Lebaran 2026 diprediksi terjadi dalam dua kali, gelombang pertama pada 14-15 Maret 2026 dan gelombang kedua pada 18-19 Maret 2026. |
Kapan puncak arus balik Lebaran 2026? | Puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan terbagi menjadi dua fase, gelombang pertama pada 24-25 Maret 2026 dan 28-29 Maret 2026 di gelombang kedua. |
Apa saja tips aman mudik Lebaran 2026? | Anda dapat memantau kondisi lalu lintas melalui CCTV secara real time, selalu periksa informasi cuaca, dan memanfaatkan fasilitas rest area secara efektif. |