Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan resmi melarang ekspor bijih bauksit pada Juni 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pelarangan itu bertujuan untuk mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri.
Menurutnya, dengan industrialisasi bauksit di dalam negeri ini diperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp21 triliun menjadi sekitar Rp62 triliun. "Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri, untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (21/12).
Presiden menegaskan, pelarangan ekspor bauksit ini adalah bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan sumber daya alam dan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. “Terutama dalam rangka pembukaan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya dan peningkatan penerimaan devisa serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata,” katanya.