Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang membahas pembangunan IKN, Kamis (10/3). (dok. Setkab)

Jakarta, FORTUNE – Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah arahan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Jokowi menekankan, salah satu tujuan pemindahan IKN ialah untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah luar Jawa.

Pasalnya, selama ini pertumbuhan ekonomi, populasi penduduk sebagian besar terkonsentrasi di pulau Jawa. 

“Urusan pemerataan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) ekonomi, urusan ketimpangan wilayah antara Jawa dan luar Jawa, padatnya populasi di Jawa itu 56 persen penduduk Indonesia ada di Jawa, PDB ekonomi 58 persen ada di Jawa,” ujar kata Jokowi usai rapat terbatas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Kamis (10/3).

Kendati demikian, dia mengatakan pemindahan ini bukan berarti meninggalkan DKI Jakarta yang selama ini berperan besar sebagai IKN. Nantinya Jakarta akan semakin diperbaiki.

Presiden pun berpesan pada Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, untuk bekerja dengan cepat membentuk instansi yang berkaitan dengan IKN dengan melibatkan masyarakat daerah di sekitar IKN Nusantara. Hal ini  dilakukan agar tujuan pemindahan IKN dapat tersampaikan ke berbagai elemen.

Penyelesaian masalah status tanah di IKN

Jokowi mengatakan, pekerjaan utama yang harus segera dilakukan oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe berkaitan dengan kelembagaan dan pertanahan.

“Masalah pertanahan nanti serah terimanya dengan Pak Menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) secepatnya juga bisa diselesaikan terkait dengan status tanah kawasan IKN, kemudian juga identifikasi dan verifikasi tanah yang mungkin masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan, maupun oleh masyarakat,” katamantan Wali Kota Solo ini. 

Ia meminta, pengadaan tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara harus dipastikan hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN.

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan status kepemilikan tanah di IKN.

“Bukan hanya memperketat, tapi setop mengenai penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Ini nanti saya minta Bapak Menteri ATR/BPN betul-betul melakukan konsolidasi mengenai ini, baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN,” ucapnya.

Koordinasi dengan K/L lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di