Jakarta, FORTUNE - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram (kg) produk impor hortikultura milik beberapa importir sejak pekan lalu. Penahanan ini dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
“Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH,” kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keteranganya, Kamis (15/9).
Yeka mengatakan para importir itu telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun ketika sampai di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat karena ketiadaan dokumen RIPH, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
Dengan ada peristiwa tersebut, Ombudsman menilai adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. “Dampaknya merugikan masyarakat,” ujarnya.