Jakarta, FORTUNE - Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa dari Solo, jadi perbincangan hangat di media sosial usai gugatannya terhadap uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut membuat syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Lantas siapa Almas Tsaqibbirru?
Almas merupakan anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang dikenal dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dibenarkan Boyamin ketika Fortune Indonesia menghubunginya pada Selasa (17/10).
Namun, Boyamin enggan berbicara tentang upaya hukum yang dilakukan anaknya tersebut.
"Aku hanya konfirmasi itu anakku. Selebihnya [urusan] lawyer," ujarnya.
Dikutip dari Antara, Almas merupakan mahasiswa semester 8 Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Menurutnya, gugatan tersebut diajukan untuk mengetes pengetahuan yang dia dapat di kursi perkuliahan. Dia juga mengaku tidak ada intervensi dari pihak mana pun akan hal gugatan yang diajukan ke MK tersebut.
"Murni dari saya yang ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa gugatan tersebut bersifat open legal policy, yang artinya berlaku untuk siapa pun. Pernyataan tersebut sekaligus membantah bahwa gugatan diajukan hanya untuk memuluskan jalan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk dapat berkontestasi dalam Pilpres.
"Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Enggak semata-mata buat Mas Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, enggak cuma [Pemilu] tahun depan saja," ujarnya.